CARA
PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA ( 1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
- Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
- Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
- Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
- Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing.
- Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
- Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
- Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
Sedangkan
ringkasan upaya pengelolaan yang direkomendasikan untuk setiap tahapan-tahapan
kegiatan dapat dilihat pada tabel 3.
Prodjosumarto
(1992) telah mengidentifikasikan beberapa upaya pengelolaan yang lazim
digunakan bagi kegiatan pertambangan di Indonesia . Upaya-upaya pengelolaan
tersebut diuraikan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)
Pembukaan
atau pembersihan lahan (land
clearing)
sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan
langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka
tanah pucuk (top
soil)
yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah
penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara
menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup
yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti
masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada
saat mengupas tanah penutup (striping of overburden)
jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu
perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil
pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam,
karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah
jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan
lereng (slope
stability).
Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar,
maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches)
dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope)
yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda
nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method)
atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping
ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak
sekaligus besar.Sumber : http://www.hasbenyou.com/go/url/948/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar