Sabtu, 19 Januari 2013

Hukum Rujuk dan Iddah Dalam Kasus Khulu


Hukum Rujuk dan Iddah Dalam Kasus Khulu’ (Gugat Cerai)

Khulu’ (gugat cerai) didefinisikan berbeda bergantung khulu’ dianggap talak atau fasakh (pembatalan akad nikah). Menurut ulama Hanafiyah yang menganggap khulu’ itu talak, khulu’ adalah pengambilan tebusan oleh istri sebagai ganti dari pemilikan nikah dengan lafal khulu’. Menurut jumhur ulama yang menganggap khulu’ itu fasakh, khulu’ adalah pemisahan (furqah) suami istri dengan pemberian tebusan (‘iwadh) dari suami dengan lafal thalaq atau khulu’. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/234; Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/452; ‘Amir Az Zaibari, Ahkamul Khulu’ fi As Syari`ah Al Islamiyyah, hlm. 26 & 199).
Hukum asal khulu’ boleh (ja`iz) jika ada alasan syar’i, yaitu istri khawatir tak dapat menjalankan kewajibannya menaati suami karena berbagai sebab, misal suami bertampang jelek, cacat jasmani, atau tak taat ibadah, buruk kelakuannya (suka membentak istri dll), atau tak melaksanakan kewajiban sebagai suami (tak memberi nafkah dll). Dalil bolehnya khulu’ QS Al Baqarah [2] : 229. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 7/51).
Adapun jika istri mengajukan khulu’ tanpa alasan syar’i, yakni ketika interaksi suami istri baik-baik saja (istiqamatul haal), khulu’ hukumnya makruh menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i; dan haram menurut sebagian fuqaha lainnya, seperti ulama Zahiriyah, Imam Ibnul Mundzir, dan sebagainya. (Mushtofa Al ‘Adawi, Ahkam At Thalaq, hlm. 64; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/166).
Ulama Hanafiyah yang menganggap khulu’ sebagai talak berdalil antara lain dengan riwayat Ibnu Abbas ra tentang istri Tsabit bin Qais ra yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW lantaran tak suka dengan wajah suaminya. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada suaminya,”Ambillah kebunnya dan ceraikan istrimu dengan talak satu.” (aqbil al hadiqah wa thalliqha tathliiqah). (HR Bukhari no 5273, Nasa`i 6/169).
Namun kami memandang yang rajih adalah pendapat jumhur yang memandang khulu’ itu fasakh, bukan talak. Ada dua alasan sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Syaukani: Pertama, hadits Ibnu Abbas ra itu dianggap lemah (marjuh) karena bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang tak menyebut redaksi talak dalam sabda Nabi SAW kepada suami Tsabit bin Qais. Dari istri Tsabit bin Qais ra dalam Al Muwaththa’, Nabi SAW bersabda, ”Lapangkanlah jalannya.” (khalli sabiilaha). Dari Aisyah ra dalam Sunan Abu Dawud, Nabi SAW bersabda,”Berpisahlah kamu darinya.” (faariqha). Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra dalam Sunan Nasa`i, Nabi SAW bersabda, ”Hendaklah dia (istrimu) kembali ke keluarganya.” (talhaq bi ahliha). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1344).
Kedua, terdapat hadits Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra dan Ibnu Abbas ra yang menerangkan bahwa Nabi SAW memerintahkan kepada istri Tsabit bin Qais ra untuk beriddah dengan satu kali haid. (HR Nasa`i 6/186; Abu Dawud no.2229; Tirmidzi no. 1185). Hadits ini menunjukkan khulu’ bukan talak yang iddahnya tiga kali haid atau tiga kali suci, melainkan fasakh, yang iddahnya ditentukan khusus hanya satu kali haid. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1344).
Kesimpulannya, khulu’ adalah fasakh bukan talak. Maka dari itu, khulu’ mempunyai akibat hukum yang berbeda dengan talak. Jika dalam talak masa iddahnya tiga kali haid (menurut madzhab Hanafi) atau tiga kali suci (menurut madzhab Syafi’i), dalam kasus khulu’ iddahnya hanya satu kali haid. Jika dalam talak suami dapat merujuk istrinya, dalam kasus khulu’ suami tak dapat merujuk istrinya, karena pernikahannya sudah di-fasakh (dibatalkan). Suami hanya dapat kembali kepada istrinya dengan akad nikah baru dan mahar baru setelah istri selesai masa iddahnya dengan haid satu kali.

http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/24/hukum-rujuk-dan-iddah-dalam-kasus-khulu-gugat-cerai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar