Minggu, 20 Januari 2013

Dinar dan Dirham VS Mata Uang Kertas (II), Emas dan Perak, Mata Uang Hakiki


Sepanjang sejarah manusia aneka alat tukar telah digunakan, mulai dari yang paling sederhana seperti bahan makanan, kulit binatang, tembakau, logam kertas hingga manusia. Dari sekian banyak bentuk uang tersebut, emaslah yang paling banyak diminati. Hal ini karena dari sisi fisik emas memiliki keunggulan dari jenis mata lainnya, antara lain:
Pertama, emas lebih tahan lama dibandingkan komoditas lain termasuk dengan sejumlah jenis logam sendiri. Emas tidak dapat beroksidasi dengan mudah sehingga ia anti karat. Ia tetap stabildan tahan dalam jangka waktu yang sangat panjang. Meski emas tenggelam ke dalam lautan bergaram misalnya namun ia tetap dalam bentuk aslinya dan tidak mengalami perubahan.[1] Emas yang telah diproduksi ratusan tahun silam nilainya sama dengan emas yang baru saja diproduksi. Tak heran jika emas merupakan sarana penyimpan kekayaan (store of value) yang paling baik. Bandingkan dengan komoditas lain seperti kertas meski dapat digunakan sebagai media tukar(medium of exchange) namun ia tidak dapat menyimpan kekayaan dalam waktu lama.[2]
Kedua, emas merupakan logam yang dapat dibagi-bagi (diversiblity) dalam ukuran kecil dan dapat dilebur kembali seperti semula. Dengan sifat tersebut ia dapat menjadi alat tukar yang dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna kapan saja dengan tetap menjaga nilainya. Ia bisa menjadi perhiasan atau perkakas pada suatu hari dan dijadikan uang hari berikutnya.[3]
Ketiga, emas merupakan komoditas yang bernilai tinggi (luxury good). Komoditas tersebut memiliki nilai unit yang tinggi meski ukurannya kecil. Oleh karena itu seseorang hanya membutuhkan sedikit emas untuk melakukan transaksi barang dan jasa dalam ukuran besar. Nilai satu ounceemas misalnya setara dengan setengah ton lempeng besi.[4] Emas juga berbeda dengan mata uang kertas yang nilainya ditentukan oleh kekuatan hukum suatu negara dimana nilai intrinsiknya jauh di bawah nilai nominalnya. Nilai emas ditopang oleh fisiknya sendiri.
Keempat, emas termasuk komoditas yang dapat diterima secara luas (universally) oleh masyarakat dunia sebagai benda bernilai sekaligus dapat dijadikan sebagai alat tukar. Bandingkan misalnya dengan dolar AS, meski telah menjadi mata uang internasional, namun tetap saja ia kalah pamor dengan emas. Tidak semua orang di dunia ini mau menerima dolar sebagai alat transaksi apalagi ketika perekonomian AS mengalami ketidastabilan.
Kelima, emas bersifat langka. Ia tidak dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini berbeda dengan uang kertas yang dengan mudah dapat diciptakan melalui mesin cetak. Apalagi dengan kecanggihan tehnologi percetakan yang terus berkembang membuat uang kertas begitu mudah untuk ditiru.[5]
Dengan keunggulan fisik tersebut tak heran jika emas dalam kurun waktu yang cukup lama baik di masa primitif maupun di masa modern telah dijadikan sebagai mata uang yang paling tangguh baik sebagai alat tukar (medium of transaction) maupun sebagai penyimpan kekayaan (store of value).
Keunggulan Moneter
Dari sisi moneter standar mata uang emas juga memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan standar mata uang kertas (fiat money), diantaranya:
Pertama, inflasi rendah dan terkendali. Dengan menerapkan mata uang emas, pemerintah suatu negara tidak dapat menambah pasokan uang dengan bebas. Akibatnya supply mata uang akan terkendali. Uang hanya bertambah seiring dengan bertambahnya cadangan emas negara. Dengan demikian inflasi yang diakibatkan oleh pertumbuhan uang sebagaimana pada sistem mata uang kertas (fiat money) tidak terjadi. Memang tak dapat dipungkiri bahwa inflasi bisa saja terjadi ketika ditemukan cadangan emas dalam jumlah besar. Namun keadaan tersebut merupakan sesuatu yang jarang terjadi dan orang yang memiliki emas tidak langsung melempar emasnya ke pasar.
Keampuhan mata uang mengendalikan inflasi telah dibuktikan oleh Jastram, (1980) seorang profesor dari University of California. Ia menyimpulkan bahwa tingkat inflasi pada standar emas(gold standard) paling rendah dari seluruh rezim moneter yang pernah diterapkan termasuk pada rezim mata uang kertas (fiat standard). Sebagai contoh dari tahun 1560 hingga 1914 indeks harga (price index) Inggris tetap konstan dimana inflasi dan deflasi nyaris tidak ada. Demikian pula tingkat harga di AS pada tahun 1930 sama dengan tingkat harga pada tahun 1800.
Kedua, di dalam rezim standar emas, nilai tukar antar negara relatif stabil sebab mata uang masing-masing negara tersebut dsandarkan pada emas yang nilainya stabil. Pertukaran antara mata uang yang dijamin oleh emas dengan mata uang kertas negara lain yang tidak dijaminan emas juga tidak menjadi masalah. Hal ini karena nilai mata uang yang dijamin emas tersebut ditentukan oleh seberapa besar mata uang kertas tadi menghargai emas. Nilai emas memang bisa naik atau turun berdasarkan permintaan dan penawarannamun ketika emas dijadikan uang maka masing-masing negara akan menjaga cadangan emas mereka. Dengan demikian supply mata uang akan relatif stabil sehingga nilainya pun stabil.
Ketiga, kestabilan nilai tukar membuat transaksi perdagangan barang dan jasa (seperti traveling), transaksi modal dapat berjalan dengan lancar dan stabil. Nilai transaki di masa yang akan datang dapat diprediksi lebih akurat sebab nilai tukar mata uang relatif stabil. Seorang importir dapat melakukan pemesanan barang di masa mendatang tanpa perlu melakukan lindung nilai tukar(hedging). Demikian pula seorang eksportir dapat melakukan ekspansi usaha tanpa perlu khawatir di masa akan datang nilai ekspor akan terganggu akibat nilai tukar yang tidak stabil. Dengan demikian standar emas melindungi pelaku ekonomi dari miskalkulasi kegiatan ekonomi (economic miscalculation) yang merupakan penyakit mata uang kertas (fiat money).
Demikian pula kestabilan mata uang emas membuat nilai utang luar negeri baik dalam jangka panjang ataupun pendek, juga relatif stabil. Hal ini karena perubahan kurs yang fluktuatif tidak terjadi sebagaimana dalam standar mata uang kertas. Bandingkan misalnya saat ini ada sekitar 22 miliar dolar utang Indonesia yang jatuh tempo pada tahun 2009 dengan asumsi kurs APBN Rp. 9100/dolar. Jika nila rupiah berada pada angka Rp 12.000/dolar seperti rerata belakangan ini, maka tambahan utang akibat perubahan kurs tersebut naik sebesar Rp. 55 triliun. Angka yang cukup besar.
Iklim yang stabil tersebut menjadikan kegiatan perdagangan meningkat dengan drastis. Keunikan ini telah dibuktikan oleh Taylor seorang peneliti IMF yang menyimpulkan bahwa sepanjang sejarah implementasinya, standar emas telah memberikan kestabilan nilai tukar. Dampaknya, transaksi perdagangan tumbuh dengan pesat.[6]
Keempat, standar emas memiliki mekanisme untuk menjaga neraca pembayaran setiap negara agar tetap dalam keadaan equilibrium. Mekanisme yang dipopulerkan oleh David Hume (1711-1776) pada abad ke-18 tersebut disebut mekanisme price-specie-flow adjusment. Proses mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Jika suatu negara, Indonesia misalnya meningkatkan supply uang kertasnya yang dibacking emas maka inflasi di negara tersebut akan naik yakni harga-harga secara umum lebih mahal. Tingginya harga-harga di dalam negeri dibandingkan harga-harga di luar negeri seperti Malaysia menyebabkan ekspor menurun akibat harganya yang kurang kompetitif. Pada yang sama impor meningkat karena reatif lebih murah. Akibatnya Indonesia mengalami defisit neraca pembayaran (balance of payment). Defisit ini kemudian dibayar dengan penyerahan emas kepada Malaysia. Dengan mengalirnya emas tersebut menyebabkan harga barang di Indonesia kembali turun sehingga lebih murah dari sebelumnya. Ekspor pun meningkat sebaliknya impor menurun. Dengan demikian defisit neraca pembayaran Indonesia terkoreksi dengan sendirinya (automatic adjustment).[7]
Menjawab Keberatan
Sejumlah kalangan mempertanyakan kehandalan mata uang emas mulai dari tataran teknis, ekonomis, politis hingga yang bertaraf ideologis. Salah satu keberatan yang cukup dominan adalah apakah persediaan emas cukup jika dikonversikan dengan jumlah uang yang beredar seperti di Indonesia atau bahkan di dunia?
Secara singkat, ada beberapa argumen yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saat ini diperkirakan jumlah emas dipermukaan bumi yang telah diproduksi mencapai 5 miliar ons. Di sisi lain jumlah uang yang beredar baik berupa uang kartal (uang kertas dan koinditambah dengan uang giral (bank deposits) atau dikenal dengan M1 nilainya sekitar 30 triliun dolar. Jika harga emas saat ini USD 6,000/ons, maka nilai supply emas tersebut cukup untuk menggantikan peran uang kertas. Untuk membeli barang seharga 1 dolar misalnya cukup dengan 0,0002 oz emas.[8]
Belum lagi ketika perak juga dijadikan sebagai mata uang resmi yang di dalam Islam dikenal dengan istilah dirham, ketersedian uang untuk kegiatan ekonomi akan sangat memadai. Untuk menutupi kebutuhan transaksi yang nilainya lebih kecil, cukup diatasi dengan pencetakan dirham dalam berbagai ukuran. Larangan menimbun emas dan perak (kanz/hoarding) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Islam menjadi sangat relevan agar perputaran emas dan perak sebagai uang terus berjalan.
Alasan lain adalah dalam standar emas pertumbuhan supply uang bergerak secara bebas seiring dengan pertambahan dan penyusutan jumlah emas. Nilai mata uang emas secara alamiah menentukan berapa besar daya beli yang dikandungnya terhadap barang dan jasa yang ada(purchasing power). Tidak menjadi masalah apakah nilai kekayaan direpresentasikan dengan unit uang yang besar atau kecil, banyak atau sedikit. Sebab yang penting adalah uang tersebut memiliki daya beli yang tinggi. Justru yang menjadi masalah adalah ketika jumlah unit uang terus bertambah, sementara nilai kekayaan secara riil tidak bertambah bahkan merosot. Hal ini karena daya beli uang (purchasing power) akan terus merosot akibat digerogoti inflasi. Tidak terasa semakin lama, makin banyak jumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli barang yang sama.[9]
Di sisi lain sebagaimana yang dinyatakan oleh Meera, bahwa ketika sejumlah negara telah menggunakan emas sebagai alat tukar dan menjalin kerjasama dengan efektif, maka jumlah uang yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu besar dari yang dibayangkan. Sebagai contoh, ketika nilai ekspor Indonesia selama setahun ke Malaysia sebesar Rp 10 triliun dan masa yang sama mengimpor dari negara tersebut sebesar Rp 9 triliun, maka uang emas yang dibutuhkan secara riil bukan 19 triliun namun hanya 1 triliun (Rp 10 triliun-Rp 9 triliun). Semakin banyak negara yang bekerjasama maka kebutuhan emas akan semakin sedikit. Transaksi emas lintas negara dapat difasilitasi dengan pendirian semacam Bank Kustodian yang mencatatat pergerakan ekspor dan impor masing-masing negara sekaligus dapat difungsikan sebagai penyimpan stok cadangan emas. Emas hanya ditransfer kedalam kurun waktu tertentu, misalnya setiap akhir tahun.
Hal lain yang patut dicatat bahwa besarnya nilai transaksi perdagangan dewasa ini lebih banyak yang bergerak di sektor non riil daripada di sektor riil sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. Saat ini misalnya total obligasi yang diperdagangkan di dunia mencapai 45 triliun dollar, saham sebesar 51 triliun dollar dan pasar derivatif diperkirakan sebesar 480 triliun dollar. Nilainya setara dengan 30 kali ukuran ekonomi AS atau 12 kali ukuran ekonomi dunia.[10] Tentu uang yang bergerak pada sektor tersebut tak perlu ada ketika negara melarang transaksi yang bersifat spekulatif sebagaimana yang berkembang pada sistem kapitalisme saat ini.
Walhasil menolak mata uang emas dan terus mempertahankan mata uang kertas, hanyalah bentuk pengingkaran terhadap kebenaran faktual akan keunggulan emas dan perak. Disamping tentunya sikap tersebut merupakan pengabaian terhadap kewajiban yang telah ditetapakan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.bersambung (Muhammad Ishak, Lajnah Tsaqafiyah)

[1] Ahamed Kameel Mydin Meera, Theft of Nations Returning to Gold, Pelanduk Publications. 2004. hal. 72
[2] Jack Weatherford, Sejarah Uang, Bentang Pustaka. 2005, hal. 16
[3] Glyn Davies, History of Money from Ancient Times to the Present Day.2006
[4] Alan Grenspan, Gold and Economic Freedom. 1966. http://www.gold-eagle.com/greenspan041998.html
[5] Ahamed Kameel, op cit. hal.72
[6] Alan Taylor. Global Finance: Past and Present. Finance and Development, IMF. 2004
[7] Murray N. RothbardWhat has Government do with our money?1990
[8] Hasil diskusi penulis dengan Robert Blumen, kolumnis moneter di Ludwidg Van Moses Institutedan pegiat gold coin standard.
[9] Hans F. Sennholz, No Shortage of Gold. The Freeman Vol. 23 No. 9. September 1973
[10] Adnan Khan. The Global Credit Crunch dan The Crisis of Capitalism, hal 25

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/12/20/dinar-dan-dirham-vs-mata-uang-kertas-ii-emas-dan-perak-mata-uang-hakiki/

Keuntungan Sistem Emas dan Perak


Selama emas dan perak menjadi mata uang yang beredar di seluruh dunia, tidak akan dijumpai adanya masalah yang terkait dengan mata uang ini sama sekali. Permasalahan tentang mata uang tidak pernah muncul kecuali setelah hilangnya (praktek) sistem emas dan perak di dunia. Ini karena negara-negara penjajah telah menggunakannya sebagai uslub penjajahan ekonomi dan keuangan untuk menguasai dunia. Mata uang dijadikan sebagai salah satu sarana penjajahan, dan mereka berupaya menghilangkan pilar-pilar (sistem) emas dan perak. Mereka merubah mata uang menjadi sistem lain, yaitu dengan membiarkan berlakunya sistem barter dan mata uang (kertas) biasa yang tidak disandarkan kepada emas dan perak. Para penjajah juga memainkan mata uang dunia dalam upayanya untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan mereka, merekayasa krisis-krisis mata uang, memunculkan problematika ekonomi, dan membanjiri penerbitan mata uang dengan mata uang kertas biasa, yang mengakibatkan inflasi besar-besaran terhadap mata uang dan hancurnya daya beli (nilai) mata uang. Semuanya tidak mungkin terjadi melainkan disebabkan telah lenyapnya kaedah (sistem mata uang) emas dan perak.
Kaedah emas dan perak merupakan satu-satunya (sistem mata uang) yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bisa mendorong kemajuan perdagangan internasional. Hal itu karena sistem emas dan perak memiliki keistimewaan ekonomi yang sangat banyak, di antaranya:
1. Emas dan perak adalah barang yang proses (eksplorasi dan produksinya) mengharuskan adanya penelitian, memerlukan eksplorasinya, dan karena adanya permintaan sebagai pembayaran atas barang-barang dan jasa. Membekali dunia dengan mata uang (yang benar-benar intrinsiknya berharga-peny), bukan karena belas kasihan negara-negara penjajah seperti yang terjadi dalam sistem uang kertas biasa, dimana mereka mampu mengatasinya dengan menyalurkan uang ke pasar-pasar sekehendaknya, melalui cetakan (uang) tambahan setiap kali bermaksud memperbaiki neraca keuangan dan pembayaran dengan negara-negara lain.
2. Sistem emas dan perak tidak menyebabkan dunia mengalami kelebihan (mata uang) secara tiba-tiba dengan bertambahnya peredaran mata uang, seperti yang biasa terjadi pada mata uang kertas. Ini karena mata uang (emas dan perak) bersifat tetap dan stabil, serta makin bertambah kepercayaannya.
3. Sistem emas dan perak dapat menjaga neraca keuangan dengan memperbaiki defisit neraca pembayaran internasional, dan perkara lain yang terkait tanpa campur tangan bank sentral. Seperti yang terjadi dewasa ini dengan intervensi (bank sentral) setiap kali nilai tukar tidak stabil diantara mata uang asing. Apabila (neraca) pendapatan bertambah dari barang-barang ekspor, hal ini akan meningkatkan pendapatan dari negara-negara lain berupa mata uang negara. Dan ini berarti akan meningkatkan arus masuk emas dan perak dari luar negeri. Akibatnya harga-harga di dalam negeri menjadi turun. Barang-barang produk dalam negeri menjadi lebih murah dibandingkan barang-barang impor. Pada akhirnya akan menurunkan volume barang-barang impor. Benar, negara merasa khawatir mengalami kekurangan cadangan emas dan perak jika defisit neraca pembayaran terus berlangsung. Dalam sistem uang kertas permasalahan ini ditanggulangi dengan cara mencetak uang kertas baru, setiap kali terjadi defisit neraca pembayaran. Sebab, tidak ada syarat (yang mengikat) untuk menerbitkan (uang kertas baru). Dan hal ini mengakibatkan semakin bertambah besarnya inflasi, serta menurunnya kekuatan (nilai) daya beli mata uang. Sedangkan di dalam sistem emas dan perak, negara tidak mungkin memperbanyaknya dengan menerbitkan mata uang kertas (baru), selama uang kertas (yang ada) mampu menukarnya menjadi emas dan perak dengan harga tertentu. Karena negara khawatir bahwa memperbanyak (mata uang) dengan menerbitkan (mata uang baru) akan meningkatkan permintaan akan emas, sementara negara tidak mampu menghadapi permintaan ini. Dan jika tidak (mampu dipenuhi) akan terjadi pelarian emas ke luar negeri. Hal ini berujung pada berkurangnya cadangan emas dan perak.
4. Emas sebagai satu-satunya mata uang (negara Khilafah) mengakibatkan negara-negara lain tidak dapat mengontrol mata uangnya. Hal ini membawa keistimewaan yang luar biasa pada jumlah mata uangnya. Karena mata uang di negara (Khilafah) bisa mencukupi kebutuhan pasar akan mata uang yang beredar, tanpa melihat lagi apakah jumlahnya banyak atau sedikit. Barang-barang secara keseluruhan mengambil nilai tukar dengan mata uang. Dan bertambahnya produksi barang-barang berakibat turunnya harga barang-barang tersebut. Dalam sistem mata uang kertas, fenomena ini tidak bisa meningkatkan (nilai) mata uang, malahan akan menurunkan nilai beli dari mata uang. Dan ini menyebabkan inflasi. Berdasarkan hal ini jelas bahwa sistem emas dan perak tidak menyebabkan inflasi. Berbeda dengan sistem mata uang kertas yang makin bertambah keterbatasannya.
5. Sistem emas dan perak akan memperlancar nilai tukar di antara mata uang asing dengan stabil. Karena setiap mata uang asing diukur dengan satuan tertentu dari emas dan perak. Dengan demikian dunia secara keseluruhan akan memiliki mata uang tunggal yang hakiki dari emas atau perak, walaupun mata uangnya berbeda-beda. Dunia akan menjalani perdagangan bebas, kelancaran peredaran barang dan harta di berbagai negara di seluruh dunia, kesulitan-kesulitan dengan pecahan uang dan mata uang berkurang. Hal ini mampu memajukan perdagangan internasional. Para pedagang tidak lagi khawatir dengan meluasnya perdagangan luar negeri, karena nilai tukar (mata uang) stabil.
6. Sistem emas dan perak mampu memelihara kekayaan emas dan perak setiap negara. Tidak akan terjadi pelarian emas dan perak dari suatu negeri ke negeri lainnya. Negara tidak memerlukan alat kontrol untuk menjaga (cadangan) emas dan peraknya, karena kedua jenis uang itu (emas dan perak) tidak akan berpindah kecuali untuk pembayaran (harga) barang atau upah para pekerja.
Faedah-faedah ini hanya ada pada sistem mata uang logam tunggal, baik itu emas atau perak, maupun pada sistem mata uang dua logam, emas dan perak. Selain itu sistem mata uang dua logam akan meningkatkan volume kaedah (mata uang) dua logam, sehingga menyebabkan penampakkan total mata uang menjadi lebih besar. Hal ini memungkinkan negara untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap mata uang dengan mudah dan leluasa, karena fleksibilitasnya yang tinggi. Demikian juga menjadikan kekuatan daya beli hanya untuk satu sistem mata uang, sehingga dapat meningkatkan harga (nilai mata uang) hingga derajat yang paling tinggi, serta stabilitasnya terjamin.
Inilah keistimewaan dan berbagai faedah dari kaedah emas dan perak, meski bukan berarti luput dari berbagai permasalahan. Seperti, adanya penimbunan yang sangat besar, adanya hambatan-hambatan perbatasan (negara), terkonsentrasinya cadangan-cadangan (emas dan perak) yang sangat besar di negara-negara besar dan di negara-negara yang kemampuan produksinya sangat tinggi, mempunyai kemampuan bersaing di dalam perdagangan internasional, memiliki keunggulan di kalangan para pakar, teknisi dan insinyurnya, dan menerapkan sistem mata uang kertas biasa sebagai pengganti sistem mata uang emas dan perak.
Kegagalan negara yang menerapkan kaidah emas dan perak dalam menye-lesaikan rintangan dan permasalahan tersebut -terutama karena masih adanya negara-negara besar dan negara-negara yang memiliki pengaruh dalam perdagangan internasional yang berjalan tidak dengan kaedah emas dan perak-, hal ini mengharuskan negara untuk menjalankan politik swasembada, mengurangi impor, dan menjalankan pertukaran barang yang diimpornya dengan barang yang ada (di dalam negeri), bukan (membayarnya) dengan emas maupun perak. Melakukan penjualan barang (ekspor) yang ada (ditukar/dibayar) dengan barang yang negara perlukan, atau dengan emas dan perak, atau mata uang yang dibutuhkan negara untuk (membayar) impor barang yang diperlukannya, baik berupa barang maupun jasa.
Lebih dari itu, negara menjalankan kaedah (sistem mata Uang) dua logam –emas dan perak- akan menghindarkan penetapan nilai tukar yang fixed antara satuan (mata uang) emas dan satuan (mata uang) perak. Negara akan membiarkan nilai tukar mengikuti pergerakan harga. Sebab, penetapan nilai tukar secara fixed antara dua mata uang ini –yaitu emas dan perak- akan diikuti dengan munculnya mata uang gelap (pasar gelap) yang mengakibatkan naiknya nilai mata uang tersebut di pasar dibandingkan dengan nilai mata uang tersebut yang (ditetapkan oleh) undang-undang di dalam peredaran. Akibatnya satuan mata uang itu (nilainya) akan jatuh (murah). Mata uang yang (nilainya) murah akan tersingkir oleh mata uang yang kuat di dalam peredaran.

Sumber :
*kitab al amwal fiddaulatil khilafah (الأموال في دَوْلة الخلافة) ; Syekh Abdul Qadim Zallum (amir ke-2 Hizbut Tahrir)
*http://hizbut-tahrir.or.id/2008/10/21/keuntungan-sistem-emas-dan-perak/

Kewajiban Berhukum Dengan Hukum Allah


(Tafsir QS al-Maidah [5]: 44)
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَاْلأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلاَ تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi oleh diputuskan para nabi yang berserah diri kepada Allah dan oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka karena mereka diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).
Sabab Nuzul
Abu Hurairah ra. bertutur:
Rasulullah saw. yang sedang duduk di tengah-tengah para Sahabatnya didatangi orang-orang Yahudi. Mereka bertanya, “Wahai Abu al-Qasim, apa yang engkau katakan tentang seorang laki-laki dan perempuan yang berzina?” Beliau tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada mereka hingga Beliau sampai di rumah mereka yang menjadi tempat bacaan. Beliau berhenti di depan pintu dan bersabda, “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa. Hukuman apa yang kalian temukan dalam Taurat terhadap orang muhshan yang berzina?” Mereka menjawab, “Wajahnya ditandai hitam, diarak di atas khimar, dan dicambuk.” Ada seorang pemuda di antara mereka yang diam. Ketika Rasulullah saw. melihat pemuda itu, Beliau menegaskan kembali penyumpahannya. Pemuda itu pun berkata, “Jika engkau menyumpah kami maka kami menemukannya di Taurat adalah rajam.” Nabi saw. bertanya, “Apa yang mengawali kalian mengurangi perintah Allah itu?” Dia menjawab, “Ada kerabat dari seorang raja yang berzina, lalu raja itu menunda pelaksanaan rajam. Setelah itu, ada seorang laki-laki yang berpengaruh di tengah masyarakat juga berzina. Ketika hendak dirajam, kaumnya mengelak seraya berkata, “Kami tidak akan merajam sahabat kami jika engkau tidak merajam sahabatmu.” Akhirnya di antara mereka pun terjadi kompromi dengan hukuman ini.” Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya aku menghukumi dengan apa yang ada dalam Taurat.” Beliau pun memerintahkan kedua pelaku perzinaan itu dirajam.
Az-Zuhri menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa QS al-Maidah ayat 44 ini turun untuk mereka. Nabi saw. juga termasuk dari mereka (maksudnya ar-nabiyyûn al-ladzîna aslamû).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Jarir).[1]
Tafsir Ayat
Dalam ayat sebelumnya, Allah Swt. mencela kaum Yahudi yang berpaling dari Taurat. Karena ulah tersebut, mereka dinyatakan bukan bagian dari kaum beriman (ayat 43). Setelah itu, Allah Swt. menjelaskan keutamaan Taurat: Innâ anzalnâ at-Tawrah fîhâ hudâ wa nûr (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya ada petunjuk dan cahaya).
Taurat adalah nama kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa as. Ditegaskan, di dalam Taurat itu ada hudâ wa nûr. Menurut al-Jazairi, hudâ adalah sesuatu yang mengantarkan pada maksud; nûradalah segala sesuatu yang menunjukkan pada sasaran. Dalam konteks ayat ini, al-Jazairi menafsirkannya sebagai petunjuk dari semua kesesatan dan cahaya terang terhadap hukum-hukum, yang mengeluarkan dari gelapnya kebodohan.[2]
Setelah mendeskripsikan keutamaan Taurat, berikutnya tentang orang-orang yang mengamalkannya. Allah Swt berfirman: Yahkum bihâ an-nabiyyûn al-ladzîna aslamû li al-ladzîna hâdû wa ar-rabbâniyyûn wa al-ahbâr (Dengan Kitab itu perkara orang-orang Yahudi diputuskan oleh para -nabi yang berserah diri kepada Allah serta oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka). An-nabiyyûn di sini adalah para nabi yang diutus setelah Musa as. hingga Isa as.[3] Mereka disifati al-ladzîna aslamû (yang berserah diri). Artinya, mereka menyerahkan kendali mereka kepada Allah Swt. hingga tak tersisa pilihan bagi mereka.[4] Mereka pun tunduk dan patuh pada hukum Taurat dan memutuskan perkara dengannya.
Patut dicatat, sifat tersebut tidak membedakan mawshûf (perkara yang disifati) dengan yang lain. Ungkapan itu tidak menunjukkan adanya nabi yang tidak berserah diri. Penyebutan sifat tersebut dalam kerangka untuk memuji (shifah mâdihah atau ‘alâ sabîli al-madh),[5] sekaligus sebagai pujian bagi kaum Muslim, dan sindiran terhadap kaum Yahudi, bahwa mereka sesungguhnya telah keluar dari agama para nabi dan tidak lagi mengikuti petunjuk mereka.[6]Adapun penyebutan li al-ladzîna hâdû menunjukkan bahwa hukum Taurat memang khusus untuk kaum Yahudi.[7]
Kata ar-rabbâniyyûn, bentuk jamak dari ar-rabbânî, menurut Qatadah, Mujahid, dan al-Dhuhak, adalah fukaha. Adapun al-ahbâr, bentuk jamak dari al-habr, berarti orang alim dari kalangan Ahlul Kitab.[8]
Hukum Taurat itu berlaku hingga diutusnya Isa as. Setelah diutusnya Isa as., Bani Israil diperintahkan untuk berhukum dengan Injil (QS al-Maidah [5]: 46-47). Lalu setelah diutusnya Nabi Muhammad saw., mereka dan seluruh manusia wajib berhukum dengan al-Quran (QS al-Maidah [5]: 47).
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: bimâ [i]stuhfizhû wa kânû ‘alayh syuhadâ’ (karena mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah; mereka menjadi saksi terhadapnya). Huruf bi buntuk menunjukkan sababiyyah. Artinya, mereka semua—para nabi, orang-orang alim dan para pendeta—memutuskan perkara kaum Yahudi dengan Taurat karena memang mereka diperintahkan untuk menjaga dan memelihara Taurat.
Menurut ar-Razi dan Abu Hayyan al-Andalusi, penjagaan dan pemeliharaan itu meliputi dua hal.Pertama, menjaganya dalam dada mereka dan mempelajarinya dengan lisan mereka. Kedua, menjaganya dengan mengamalkan hukum-hukumnya dan mengikuti syariahnya.[9]
Mereka pun diperintahkan menjadi saksi atas Taurat. Sebagian mufassir memaknai syuhadâ’dengan ruqabâ’ (pengawas), artinya menjaga dari perubahan dan penggantian;[10] pengurangan dan penambahan;[11] menjadi saksi bahwa kitab itu benar-benar berasal dari-Nya;[12] serta menjelaskan apa yang tersembunyi di dalamnya.[13] Meskipun demikian, tetap saja ada di antara kaum Yahudi yang berupaya mengurangi, menambah, atau mengubahnya hingga Taurat menjadi sebagaimana saat ini.
Allah Swt. pun memerintahkan kaum Yahudi pada masa Rasulullah saw. dan sesudahnya untuk melenyapkan sikap-sikap yang dapat membuat mereka tidak konsisten dengan hukum-hukum-Nya.Pertama: takut kepada manusia. Allah Swt. berfirman: Falâ takhsyawû an-nâs wakhsyawni(Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku).
Ketika memutuskan perkara dilandasi rasa takut kepada manusia, apalagi manusia yang ditakuti itu sedang dia adili, keputusan hukumnya pasti tidak adil. Takut kepada manusia juga menjadi pangkal penyebab perbuatan menelantarkan hukum-hukum Allah Swt., mengubah, atau mengingkarinya. Oleh sebab itu, mereka harus melenyapkan sikap itu dan menggantinya dengan sikap takut hanya kepada-Nya. Ketakutan terhadap Allah Swt. melahirkan keberanian untuk menghadapi risiko apa pun dalam menjalankan hukum-hukum-Nya.
Kedua: tamak terhadap harta dan kedudukan. Allah Swt. berfirman: Walâ tasytarû bi ayâtî tsaman qalîla (Janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit). Ini merupakan larangan terhadap perbuatan memakan harta suh(harta haram, suap dan semcamnya) sebagai imbalan atas tindakan memutarbalikkan Kitab Allah dan mengubah hukum-hukumnya yang mereka lakukan.[14]
Kemudian Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-nya: Waman lam yahkum bimâ anzalaLlâh faulâika hum al-kâfirûn (Siapa saja yang tidak memutuskan perkasra menurut apa yang Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang kafir).
Para mufassir berbeda pendapat mengenai siapakah yang disebut dengan kâfirûn dalam ayat ini,dzâlimûn dalam ayat 45, dan fâsiqûn dalam ayat 47. Pertama: ayat ini hanya ditujukan untuk kaum kafir, tepatnya kaum Yahudi. Yang berpendapat seperti ini adalah al-Barra’ bin Azib, Abu Shalih, adh-Dhuhak, dan Ikrimah dalam satu riwayat.[15] Di antara alasannya, seorang Muslim yang melakukan dosa besar tidak bisa dinyatakan kafir karenanya.[16]
Kedua: ayat ini bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas‘ud, an-Nakhai,[17] Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, as-Sudi,[18] Fakhruddin ar-Razi, Ibnu Athiyyah, al-Qinuji, as-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi.[19] Alasan utamnya, sekalipun ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi, ungkapan kalimat tersebut bersifat umum. Kata man yang menjadi syarat itu memberikan makna umum, tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu.[20]
Tampaknya, pendapat yang kedua ini lebih dapat diterima. Sebab, pemahaman itu didasarkan pada kaidah yang râjih, yakni: Al-‘Ibrah bi ‘umûm al-lafdz wa lâ bi khushûsh as-sabab” (Berlakunya hukum itu dilihat dari keumuman ungkapannya, bukan dari kekhususan sebabnya).
Status Orang yang Tidak Menerapkan Syariah
Meskipun bersifat umum, bukan berarti semua orang yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Alllah secara langsung dapat digolongkan sebagai kafir. Diperlukan pengkajian secara lebih cermat dan mendalam agar tidak jatuh dalam tindakan takfîr (pengkafiran) yang tidak pada tempatnya.
Perbuatan ‘memutuskan perkara dengan hukum Allah’ termasuk dalam wilayah syariah. Secarasyar‘i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib karena didasarkan pada dalil-dalil qath‘i(pasti), tsubût (penetapan sumber)-nya maupun dalâlah (penunjukan)-nya.
Di antara dalil-dalil itu adalah: perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir (QS al-Maidah [5]: 48, 49);� kewajiban menaati Allah Swt. dan Rasulullah saw. dan mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan pada keduanya (QS an-Nisa’ [4]: 59); penolakan keimanan orang yang tidak mau berhukum kepada Rasulullah saw.� (QS an-Nisa’ [4]: 65); ancaman ditimpakannya fitnah atau azab yang pedih atas orang yang menyimpang dari perintah Rasulullah saw. (QS an-Nur [24]: 63); celaan terhadap orang yang meminta keputusan hukum kepada thaghût (Qs an-Nisa’ [4]: 60); dan masih banyak lagi lainnya.
Sebagai persoalan yang termasuk dalam wilayah syariah, meninggalkan kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Tindakan itu seperti halnya memakan riba, membunuh, mencuri, atau berzina. Memang, perbuatan itu termasuk dalam dosa besar, tetapi tidak mengeluarkan seorang Muslim dari agamanya. Pelakunya juga tidak bisa disebut murtad karenanya.
Status kafir atau murtad baru dapat diberikan apabila sudah pada taraf mengingkari hukum-hukum-Nya. Jika sudah pada taraf pengingkaran, masalahnya bukan sekadar pelanggaran terhadap ketetapan hukum syariah, namun sudah masuk dalam wilayah akidah. Akidah inilah yang menjadi pembeda orang Mukmin dengan orang kafir.
Demikianlah pendapat para ulama ketika menjelaskan makna ayat ini. Ibnu Abbas mengatakan, “Siapa saja yang mengingkari apa saja yang Allah turunkan� sungguh dia telah kafir. Siapa saja yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya, maka dia adalah zalim-fasik.”[21]
Ikrimah juga sejalan dengan pendapat tersebut.[22] Demikian pula Abu Hayyan al-Andalusi juga menyitir Ibnu Mas‘ud, Ibnu Abbas, dan al-Hasan yang menyatakan bahwa ayat ini turun untuk orang-orang yang mengingkari hukum Allah dan bersifat umum meliputi semua orang yang mengingkarinya.[23] Az-Zuhaili bahkan menyatakan, pandangan yang demikian itu merupakan pandangan jumhur Ahlussunnah.[24]
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb[Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.]
Catatan kaki:



[1] � Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, vol. 2� (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 76.
[2] � Al-Jazairi, Aysâr at-Tafâsîr li Kalâm al-‘Aliyy al-Kabîr, vol. I (tt: Nahr al-Khair, 1993), 635.
[3] � As-Suyuti, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 506; Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol.2 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 195; Mahmud Hijazi, At- Tafsîr al-Wadhîh,vol. 1 (Dar al-tafsir, 1992), 519; az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,� 1991), 205.
[4] � Al-Biqa’i, Nazhm Durar fî Tanâsub al-Ayât wa al-Suwar, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 459.
[5] � Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 202; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 53; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3 (Qathar: Dar Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 426; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 3 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 503; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl wa fî Ma’â nî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 47; Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl , vol. 1 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 238; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl,vol. 1, 267.
[6] � Al-Baidhawi, Ibid., vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), 267; Ibnu Juzyi al-Kalbi, Ibid., vol. 1, 238; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 144.
[7] � Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 205.
[8] � As-Suyuti, Op. Cit., vol. 2, 506; ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 590. al-Baghawi, Ma‘âlim al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 33; al-Jazairi, Op. Cit.vol. I, 635, dan Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol.2, 195.
[9] � Ar-Razi,� At-Tafsîr al-Kabîrvol. 12 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990),� 5; Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., vol. 3, 504.
[10] Asy-Syaukani, Op. Cit., vol. 2, 53; al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 426; az-Zamakhsyari, al-Kasyâf,� vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 624
[11] Al-Jazairi, Op. Cit., vol. I, 635.
[12] Az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 206.
[13] Al-Baidhawi, Op. Cit., � vol. 1, 268
[14] Ath-Thabari, Op. Cit., 591; al-Baidhawi, Ibid., � 268
[15] Ath-Thabari, Ibid., vol. 10, 593.
[16] Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl, vol. 2, 48.
[17] Al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 428; al-Khazin, Ibid., vol. 2, 48.
[18] Ath-Thabari, Op. Cit., vol. 10, 593; al-Wahidi an-Naysaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 191.
[19] Ar-Razi,� Op. Cit., vol. 12, 6; Ibnu ‘Athiyyah, Op., cit., vol.2, 196; Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., vol. 3, 55; al-Qinuji, Op. Cit., vol. 3, 427; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1 (Beirut: Dar� al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 439; Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wadhîhvol. 1 (Kairo: Dar al-Tafsir, 1992), 519.
[20] Ar-Razi,� Ibid., vol. 12, 6; asy-Syaukani, Op. cit., vol. 2, 53; al-Qinuji, Ibid., vol. 3, 428.
[21] Ath-Thabari, Op. Cit., vol. 10; al-Wahidi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2, 191; Ibnu Katsir, Op. Cit., vol. 2 , 80; asy-Syaukani, Ibid., vol. 2, 56; as-Samarqandi, Ibid., vol. 1, 439.
[22] Ar-Razi,� Op. Cit., vol. 12, 6; az-Zuhaili, Op. Cit., vol. 5, 208.
[23] Abu Hayyan al-Andalusi, Op. Cit., � vol. 3, 503
[24] Az-Zuhaili, Ibid., vol. 5, 206.

http://hizbut-tahrir.or.id/2007/04/12/kewajiban-berhukum-dengan-hukum-allah/