Jumat, 18 Januari 2013

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Industri


Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Industri

Sebenarnya dalam sistem hukum pidana dimungkinkan pemberian ganti kerugian kepada korban tindak pidana yang penyelesaiannya dikaitkan sekaligus dalam satu putusan hakim yang menjatuhkan pidana atas diri pelaku tindak pidana, mengikuti acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian atau melakui putusan pidana bersyarat.
Dalam Raker Teknis Gabungan Mahkamah Agung dengan pengadilan –pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama pada tahun 1985 di Yogyakarta disepakati tentang Patokan Pemidanaan (Sentencing Standard)yang mewajibkan Hakim dalam putusannya mencantumkan alasan yang lengkap di dalam pertimbangannya (motieverings plicht), antara lain :
  1. Adanya pelanggaran atas norma hukum (normovertreding);
  2. Bobot tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
  3. Segala hal ihwal mengenai diri terdakwa;
  4. Akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau negara. 1
Berkaitan dengan permohonan saksi korban untuk memperoleh ganti kerugian, yang diajukan sebelum jaksa PU membacakan rekuisitur atau setidak-tidaknya sebelum Hakim menetapkan putusannya, kiranya Hakim dapat memenuhi permohonan tersebut setelah mempertimbangkan dari seluruh aspek yang disarankan menurut pedoman di atas, khususnya apabila menyangkut kerugian dan penderitaan sebagai akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau negara.
Mahkamah Agung RI juga pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5, Tanggal 3 September 1972, yang pada pokoknya mengarahkan para hakim agar pidana yang dijatuhkan atas diri tersangka harus setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya.
Dengan demikian, dapat saja kewajiban untuk membayar ganti kerugian kepada korban ditetapkan sebagai masyarakat khusus dalam Pidana Bersyarat, apabila Hakim berpendapat ganti kerugian yang diminta dapat dipersamakan sebagai nestapa yang setimpal dengan berat dan sifat kejahatan. Walaupun mungkin saja Hakim sampai pada kesimpulan untuk tidak memenuhi permintaan ganti kerugian yang diajukan saksi korban, dan menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dan atau denda atas diri terdakwa yang harus segera dijalankan. 2
Demikianlah peluang untuk memperoleh ganti kerugian akan diperoleh korban pencemaran industri, apabila Hakim mau mempertimbangkan penyelesaian permohonan saksi korban dikaitkan sekaligus dalam satu putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana, menurut acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian atau melalui putusan pidana bersyarat.
Perlu dikemukakan, bahwa titik terang dalam pembaharuan hukum pidana telah diisyaratkan dalam konsep Rancangan KUHP Baru tahun 1991/1992, yaitu disamping pidana pokok, dirumuskan pula beberapa pidana tambahan (sebagai sistem pidana baru) berupa pengenaan kewajiban ganti rugi, pengenaan kewajiban adat dan pengenaan kewajiban agama. 3
Segala perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penegak hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum. Ganti kerugian yang diwajibkan oleh penegak hukum pada pelanggar untuk diberikan kepada korban,kiranya dapat dipahami sebagai tindakan memulihkan kembali (evenwicht harmonis) antara dunia lahir dan dunia ghaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang seorang, antara persekutuan dan teman semasyarakat. 4

Bagaimanakah perlindungan hukum korban industri ?

Dalam Daftar Pabrik-Pabrik Kertas PMDN di Jawa Timur (daftar urutan berdasarkan nilai investasi, industri kertas tersebut berada pada urutan nomor 2, yaitu dengan investasi Rp. 161.295.600.000,- dan total kapasitas produksi maksimum 250.000 ton. Perusahaan ini merupakan salah satu produsen kertas kraft dan kertas medium untuk ekspor yang terbesar di Indonesia.
Pada waktu “Operasi Kemukus” dilancarkan oleh POLDA Jatim pada tahun 1990, perusahaan tersebut masuk kategori salah satu dari beberapa industri yang tidak mempunyai alat pengolah limbah (“waste water treatment”) yang memenuhi syarat. 5
Sungai Porong, yang airnya biasa dipakai untuk bahan baku air minum, untuk mandi dan untuk cuci pakaian oleh penduduk Desa Bangun (sungai golongan B), selama beberapa bulan pada waktu itu (sekitar 1990) telah mengalami perubahan warna menjadi agak coklat tua dan permukaannya berbuih.
Sementara itu beberapa sumur penduduk di sekitar lokasi pabrik dilaporkan mengalami keadaan serupa, airnya menjadi tak dapat diminum, karena warnya telah berubah menjadi keruh berbuih, kecoklatan dan berbau busuk. Kesehatan penduduk di desa tersebut dikhawatirkan memburuk. 6
Dari hasil observasi di lapangan, ternyata dapat ditemukan keadaan-keadaan yang terasa kontroversial, sebagai berikut :
  1. Pertama-tama sejak beroperasinya pabrik kertas tersebut, tanah sawah penduduk sekitar yang sebelumnya hanya dapat ditanami padi satu kali satu tahun (tanah sawah tadah hujan), karena memperoleh air eks buangan limbah, kemudian dapat ditanami tiga kali setahun ; pernah kejadian penduduk justru menuntut Bupati KDH Kabupaten Mojokerto untuk membuka saluran-saluran limbah yang menuju tanah-tanah sawah mereka yang sempat ditutup dalam rangka penyidikan kasus pencemaran PT. PA ini oleh Pihak Kepolisian;
  2. Kerak limbah yang mengapung di lahan lagoon diambil secara bebas oleh penduduk sekitar untuk dijual ke luar sebagai briket-briket yang mempunyai nilai ekonomis (Rp., 15.000,- per truk Colt) untuk bahan bakar batu bata, genteng dan lain-lain;
  3. Untuk mengatasi keruhnya sumur-sumur penduduk akibat air limbah yang merembes di tanah, perusahaan telah membangunkan sistem pengadaan air bersih, dengan cara menggali beberapa sumur bor (“deep well”), yang airnya kemudian disalurkan dengan pipa ke rumah-rumah penduduk sekitar yang letak dekat implasemen dan membuat beberapa sumur pompa tangan-tangan bagi kelompok-kelompok perumahan penduduk yang tidak dipungut pembayaran baik untuk pemasangan kran maupun untuk pemakaian air tiap bulannya.
Dari data-data tersebut di atas nampak adanya kecenderungan, para korban pencemaran industri telah didudukkan dalam keadaan ketergantungan terhadap fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Pihak PT. PA. 7
Dalam rangka membahas “corporate victimization” dalam bukunya “Victimology”. Sandra Walklate melukiskan bahwa kebanyakan warga masyarakat sekitar, yang menjadi korban pencemaran industri (disebut victims dari “corporate crime”), tidak mungkin dapat memilih atau menarik diri untuk tidak menjadi korban pencemaran industri (“ecological vulnerable”).
Marjono Reksodiputro melukiskan, para korban bukanlah tandingan yang imbang untuk menghadapi pengusaha industri pencemar, yang mempunyai kekuasaan ekonomi (kadang-kadang kekuasaan politik), yang pada kesempatan lain kekuasaan ini disinggungnya menjadi salah satu handikap pengungkapan kasus pencemaran lingkungan pada umumnya. 8
Karakteristik yang spesifik dari kegiatan industri PT. PA Mojokerto tersebut, dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Pelaku pencemar berbentuk badan hukum (korporasi);
  2. Pengusaha yang perusahaannya melakukan kegiatan pencemaran, kebanyakan mempunyai kedudukan yang terhormat dalam masyarakat, karena kekuasaan ekonomi (terkadang kekuasaan politik) yang dimiliki ;
  3. Pencemaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai “Kejahatan Ekonomi”(“economic crimes”), selalu dilakukan dengan kedok “legitimate economic activities”, bukan dengan kekerasan fisik sepertikejahatan (penodongan atau perampokan);
  4. Korban meliputi warga masyarakat luas, penduduk yang bermukim di sekitar emplasmen industri, dalam suatu areal yang relatif luas, sehingga para korban dapat dikategorikan sebagai “abstract victims” atau “collective victims”. 9
Dari pembahasan di atas kiranya dapat dipahami bahwa viktimisasi tidak boleh dipandang sebagai akibat dari tingkah laku pengusaha industri pencemar semata-mata. Viktimisasi yang menimpa para warga masyarakat yang menjadi korban pencemaran industri bersifat struktural, bukan bersifat individual, nampak dari sifat kapitalistiknya masyarakat industri, yang lebih mengutamakan perhitungan keuntungan atau tuntutan perhitungan ekonomi, dari pada mengutamakan kesehatan atau peraturan-peraturan keselamatan.
Warga masyarakat kecil yang menjadi korban kebanyakan berada dalam keadaan menerima lingkungan hidupnya yang rusak atau tercemar tersebut sebagai musibah dan tidak merasa perlu menyalahkan siapa-siapa. 10
Bagi pihak pengusaha industri kebutuhan untuk memperoleh keuntungan nampak memainkan bagian penting pada perusakan atau pencemaran lingkungan, sementara bagi pihak warga masyarakat yang menjadi korban alih-alih ingin memperoleh keinginan penghasilan dan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka mau berbuat apa saja (seperti yang terjadi dalam kasus PT. PA Mojokerto, warga masyarakat sekitar sendiri bahkan menuntut agar air limbah dialirkan ke lahan-lahan pertaniannya. Mungkin karena keadaan warga masyarakat kecil yang menjadi korban kebanyakan miskin, nampak akan ada kecenderungan selalu terjadi kolusi dengan pihak pengusaha industri untuk tidak menghiraukan kesehatan dan peraturan keselamatan.
Semua perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan dampak yang negatif terhadap keselamatan jiwa dan kesejahteraan hidup manusia merupakan malapetaka, sementara pihak pengusaha industri pencemar kebanyakan tidak pernah merasa dirinya sebagai “pelaku kejahatan”. 11
Tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam Pasal 51 (baru) Rancangan KUHP baru pada pokoknya menekankan pengayoman masyarakat, pembinaan, menyelesaikan konflik dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah, kiranya konform dengan kecenderungan universal Marc Ancel dengan “aliran defense sociale nouvelle”(perlindungan masyarakat yang baru), yang memandang tercelanya perbuatan diukur dari berbahayanya si pembuat terhadap masyarakat dengan melihat perbuatannya (antisocialitat), dan perlunya terhadap pembuat diperlakukan individualisasi pidana dan resosialisasi atau pemasyarakatan kembali.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4.1982), pada bagian penjelasan A. Umum, dirumuskan hekakat Lingkungan Hidup Indonesia, sebagai berikut :
Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari padaNya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menajdi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Apabila kita kembalikan keseluruhan kebijaksanaan penyelesaian masalah lingkungan ini pada Pembukaan UUD 1945, pada alinea IV, yaitu pada wawasan lingkungan yang merumuskan tugas kewajiban Negara dan Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia demi kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat manusia di dunia, maka perlindungan hukum bagi warga masyarakat kecil yang menjadi kroban pencemaran industri, kiranya akan selalu berlandaskan pada pandangan hidup untuk mendahulukan kepentingan rakyat banyak daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Sikap pengusaha industri pencemar yang lebih mengutamakan perhitungan keuntungan tanpa menghiraukan kesehatan dan peraturan lingkungan, merupakan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan hukum orang per orang, atau dengan perkataan lain sudah merupakan serangan terhadap masyarakat, oleh karena itu seyogyanya negara bertindak, reaksi terhadap pelaku delik diambil alih sepenuhnya oleh negara melalui badan penegak hukum.
J.E. Sahetapy, dengan tajam bahkan menggambarkan para pengusaha industri pencemar sebagai “penjahat siluman” atau “invisible criminal,” sedangkan para korban pencemaran industri sebagai “korban yang tidak kelihatan” atau invisible victim”1

Setelah dilakukan peninjauan terhadap peranan hukum pidana sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan KUHP baru, secara utuh menyeluruh dari berbagai aspek sosial, budaya dan struktural masyarakat, maka dapat disimpulkan perspektif hukum pidana baru tersebut, sebagai berikut :
  1. Aspek korban diperhatikan dalam rangka penjatuhan pidana, yakni pencantuman ganti kerugian sebagai pidana tambahan;
  2. Pidana penjara atau pidana denda disertai dengan pengenaan kewajiban membayar ganti kerugian, akan memulihkan keseimbangan hidup bermasyarakat ke keadaan semula, lahir maupun batin dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ;
  3. Reaksi terhadap pelaku delik diambil alih sepenuhnya oleh Negara melalui Badan Penegak Hukum.
Dengan demikian, sementara dapat direkomendasikan, agar pada kasus-kasus pencemaran industri yang cukup “serious” (yang menimbulkan malapetaka, “disaster”, dan motif kegiatan pengusaha industri semata-mata demi mengejar keuntungan, tanpa memperhitungkan kesehatan dan keselamatan jiwa warga masyarakat penduduk sekitar), kiranya pertama-tama langkah yang harus diambil oleh penegak hukum adalah, secara tegas segera mengambil alih reaksi terhadap pengusaha industri pencemar, si pelaku delik, dengan melakukan penuntutan pidana agar kegiatan-kegiatan yang merusak atau mencemarkan lingkungan dihentikan dengan menjatuhkan sanksi-sanksi. Langkah berikutnya, dengan menatap masa depan, adalah menerapkan pidana tambahan dalam rangka mengemplimentasikan perlindungan hukum bagi korban pencemaran industri yang kebanyakan merupakan masalah yang tentunya mengharapkan dapat memperoleh ganti kerugian dari pengusaha industri pencemar.
Kebijaksanaan penuntutan dimaksud merupakan suatu kebijaksanaan penegakan hukum lingkungan kepidanaan yang inovatif, yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban pencemaran industri, konform dengan pencantuman sebagai pidana tambahan dalam rancangan KUHP Baru.

http://www.kantoradvokat-msa-lubis.com/?p=428

Lingkungan Dan Pembangunan Industri

Lingkungan Dan Pembangunan Industri

Pembangunan industri di Indonesia berdasarkan konsepsi Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri yang mencerminkan keterpaduan dan keterkaitan serta bertumpu pada potensi sumber daya alam dan energi. Atas dasar ini dilakukan dua macam pendekatakan yaitu pendekatan sektoral dan pendekatan regional. Pendekatan sektoral dilakukan melalui pembangunan industri dasar sedangkan pendekatan regional dilakukan melalui pengembangan wilayah industri, meliputi wilayah pusat pertumbuhan industri, zona industri, kawasan industri, pemukiman industri kecil dan sentra-sentra industri kecil.
Pada dasarnya pengembangan wilayah adalah usaha pembangunan daerah yang memperhitungkan keterpaduan program sektoral seperti pertanian, pertambangan, aspirasi masyarakat dan potensi loin dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Pembangunan industri dasar berorientasi pada lokasi tersedianya sumber pembangunan lain. Pada umumnya lokasi industri dasar belum tersentuh pembangunan, baik dalam arti kualitatif maupun kuantitatif bahkan masih bersifat alami. Adanya pembangunan industri ini akan mengakibatkan perubahan lingkungan seperti berkembangnya jaringan infra struktur dan akan menumbuhkan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan yang ada.
Pembangunan di satu pihak menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat seperti tersedianya jaringan jalan, telekomunikasi, listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri memberi manfaat bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi daerah yang bersangkutan. Masyarakat sekitar pabrik langsung atau tidak langsung dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.
Pembangunan industri pada gilirannya membentuk suatu lingkungan kehidupan zona industri. Dalam zona industri kehidupan masyarakat makin berkembang; zona industri secara bertahap dilengkapi pembangunan sektor ekonomi lain seperti peternakan, perikanan, home industry, dan pertanian sehingga diperlukan rencana pembangunan wilayah berdasarkan konsep tata ruang.
Tujuan rencana tata ruang ini untuk meningkatkan asas manfaat berbagai sumberdaya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan fungsi perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri, fungsi pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain.
Peningkatan fungsi setiap unsur dalam lingkungan artinya meningkatkan dampak positif semaksimum mungkin sedangkan dampak negatif harus ditekan sekecil mungkin. Konsepsi pembangunan wilayah dengan dasar tata ruang sangat dibutuhkan dalam upaya pembangunan industri berwawasan lingkungan.

http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbah-industri/pencemaran-dan-lingkungan/

Dampak Pencemaran Pertambangan


PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBULKARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN

Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll



Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;

1. Pembukaan lahan secara luas

Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.

3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.

5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan

Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Sebutkan beberapa jenis kecelakaan yang sering terjadi di pertambangan

Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.

http://www.hasbenyou.com/go/url/948/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan.html

Pengelolaan Pembangunan Pertambangan


CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA ( 1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
  1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
  2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
  3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
  4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing.
  5. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
  6. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
  7. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
Sedangkan ringkasan upaya pengelolaan yang direkomendasikan untuk setiap tahapan-tahapan kegiatan dapat dilihat pada tabel 3.
Prodjosumarto (1992) telah mengidentifikasikan beberapa upaya pengelolaan yang lazim digunakan bagi kegiatan pertambangan di Indonesia. Upaya-upaya pengelolaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)
Pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (top soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (striping of overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (slope stability). Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches) dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar.


Sumber : http://www.hasbenyou.com/go/url/948/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan.html

Rabu, 14 November 2012

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi


Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Jumlah penduduk dunia terus meningkat setiap tahunnya, sehingga peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat dielakkan. Dewasa ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global).
Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi gas NOx dan SO2 ke udara dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat. Jika dari awan tersebut turun hujan, air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH “hujan normal”), yang dikenal sebagai “hujan asam”. Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk).
Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain menghasilkan pencemaran (SO2) yang paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi. Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5 ton karbon dioksida. Untuk mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon dioksida yang dilepas oleh minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi hanya 1,5 ton
Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)
Pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (top soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (striping of overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (slope stability). Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches) dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar.
Tahap Penambangan
Untuk metoda penambangan bawah tanah (underground mining) dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup agak terbatas. Yang perlu diperhatikan dan diwaspadai adalah dampak pembuangan batuan samping (country rock/waste) dan air berlumpur hasil penirisan tambang (mine drainage). Kecuali untuk metode ambrukan (caving method) yang dapat merusak bentang alam (landscape) atau morfologi, karena terjadinya amblesan (surface subsidence). Metoda penambangan bawah tanah yang dapat mengurangi timbulnya gas-gas beracun dan berbahaya adalah penambangan dengan “auger” (auger mining), karena untuk pemberaiannya (loosening) tidak memakai bahan peledak.
Untuk menekan terhamburnya debu ke udara, maka harus dilakukan penyiraman secara teratur disepanjang jalan angkut, tempat-tempat pemuatan, penimbunan dan peremukan (crushing). bahkan disetiap tempat perpindahan (transfer point) dan peremukan sebaiknya diberi bangunan penutup serta unit pengisap debu
Untuk menghindari timbulnya getaran (ground vibration) dan lemparan batu (fly rock) yang berlebihan sebaiknya diterapkan cara-cara peledakan yang benar, misalnya dengan menggunakan detonator tunda (millisecond delay detonator) dan peledakan geometri (blasting geometry) yang tepat.
Lumpur dari penirisan tambang tidak boleh langsung dibuang ke badan air (sungai, danau atau laut), tetapi harus ditampung lebih dahulu di dalam kolam-kolam pengendapan (settling pond) atau unit pengolahan limbah (treatment plant) terutama sekali bila badan air bebas itu dipakai untuk keperluan domestik oleh penduduk yang bermukim disekitarnya
Segera melaksanakan cara-cara reklamasi/ rehabilitasi/restorasi yang baik terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Misalnya dengan meratakan daerah-daerah penimbunan tanah penutup atau bekas penambangan yang telah ditimbun kembali (back filled areas) kemudian ditanami vegetasi penutup (ground cover vegetation) yang nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Sedangkan cekungan-cekungan bekas penambangan yang berubah menjadi genangan-genangan air atau kolam-kolam besar sebaiknya dapat diupaya
kan agar dapat dikembangkan pula menjadi tempat budi-daya ikan atau tempat rekreasi.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi: (1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar (2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan (3) Pengendalian dampak risiko lingkungan (4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum. Terlihat pada grafik 2.97 berikut:
Grafik 2.97
Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum
Tahun 1995 s/d 2006
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Sebutkan beberapa jenis kecelakaan yang sering terjadi di pertambangan
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
 Sumber :
  • http://luqm4ntr.wordpress.com/2011/11/25/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambangan-energi/
  • http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
  • http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.html

Jumat, 09 November 2012

KEBERADAAN IPTEK YANG SECARA LANGSUNG / TIDAK LANGSUNG MENINGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN


Teknologi Lingkungan

            Teknologi lingkungan berarti sama juga dengan teknologi yang ramah akan lingkungan sekitar. Teknologi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “ techne “ yang berarti keterampilan atau seni. Sedangkan pengertian teknologi secara keseluruhan yaitu penerapan ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan praktis ; cabang ilmu pengetahuan mengenai penerapan sesuatu ; kumpulan semua cara dari suatu kelompok social dalam memenuhi obyek-obyek material dari kebudayaannya.
            Pengelolaan lingkungan memerlukan penerapan teknologi. Karena melalui penerapan teknologi, lingkungan akan berubah menjadi sumber daya yang dapat memberikan keuntungan social, ekonomi, dan budaya. Secara social dapat meningkatkan kualitas SDM. Sedangkan secara budaya akan meningkatkan pola hidup bersih, sehat, dan bermatabat tata lingkungannya.Peranan IPTEK terhadap lingkungan hidup yaitu :

>> mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan
>> member kemudahan manusia dalam mengerjakan permasalahan yang terjadi
>> menentukan jenis IPTEK yang sesuai dalam mengatasi kasus-kasus lingkungan hidup
Salah satu contoh kasus lingkungan hidup adalah Illegal Longging yaitu kegiatan penebangan luar tanpa seijin pemerintah atau pengawas kehutanan. Illegal Longging merupakan contoh kasus penebangan liar yang permasalahannya sangat berat di Indonesia, bagaimana tidak? Permasalahan ini memang tidak ada henti-hentinya diselesaikan pemerintah. Karena banyaknya orang yang ingin merusak lingkungannya sendiri demi keserakahan sendiri. Dan dampak yang ditimbulkan pun besar, seperti banjir bandang, longsor, kekurangan O2, dan kehidupan mahluk hidup terbatas.
Ada dua aspek penting IPTEK yang dapat berperan dalam masalah illegal Longging yaitu :
1.      Aspek preventif ( Pencegahan )
Aspek preventif ini dapat dilakukan pemetaan dengan satelit
2.      Aspek kuratif ( Rehabilitasi ) dengan bioteknolgi yaitu membiakkan benih-benih kayu khusus atau yang masih diperlukan sampai dengan 15 tahunan. Hal ini memerlukan waktu penelitian sekitar 4 tahun untuk temuan bibit baru

Iptek Lingkungan meliputi:
1.       Pengolahan Sampah.
2.       Pengolahan Limbah.
3.       Konservasi Lingkungan.
4.       Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.

Pengolahan sampah

Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.

Pengolahan Limbah
Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satupenyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besarseperti industri pulpen dan kertasteknologi pengolahan limbahcair yang dihasilkannya mungkin sudah memadainamun tidak demikian bagiindustri kecil atau sedang. Namun demikianmengingat penting dan besarnyadampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkunganpenting bagi sektorindustri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbahcair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupunindustri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.

  • Konservasi Lingkungan

Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
  • Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi.

Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.

Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita.

Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.


identifikasi masalah kependudukan yang berdampak negatif terhadap lingkungan serta ide dalam bentuk iptek yang mungkin akan bermanfaat untuk masa depan


identifikasi masalah kependudukan yang berdampak negatif terhadap lingkungan serta ide dalam bentuk iptek yang mungkin akan bermanfaat untuk masa depan

Penduduk adalah setiap orang yang bermukim di suatu wilayah tertentu, apabila penduduk dalam satu wilayah, tinggal bersama-sama, terbentuklah masyarakat.  
masyarakat hidup berdampingan satu dengan yang lain nya. 
pertumbuhan manusia saat ini berkembang cukup pesat Antara tahun 1961 – 1971 pertumbuhan penduduk sebesar 2,1 % pertahun, tahun 1971 – 1980 sebesar 2,32% pertahun, tahun 1980 – 1990 sebesar 1,98% pertahun, dan periode 1990 – 2000 sebesar 1,6% pertahun,Keluarga berencana merupakan suatu usaha untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga, demi kesejahteraan keluarga. Dalam program ini setiap keluarga dianjurkan mempunyai dua atau tiga anak saja atau merupakan keluarga kecil.Dengan terbentuknya keluarga kecil diharapkan semua kebutuhan hidup anggota keluarga dapat terpenuhi sehingga terbentuklah keluarga sejahtera.
Dua tujuan pokok Program Keluarga Berencana yaitu:
a. Menurunkan angka kelahiran agar pertambahan penduduk tidak melebihi kemampuan peningkatan produksi.
b. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak untuk mencapai keluarga sejahtera

disisi lain lahan yang tersedia untuk ditiggali semakin sedikit Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km²).
dan hal ini tidak lepas karna perkembangan kota yang cukup pesat, sehingga terjadilah penumpukan penduduk disuatu daerah. 
pemukiman yang padat bukan hal yang asing lagi kita lihat apabila kita berada dikota kota besar.
seiring dengan pertumbuhan manusia yang pesat, terjadilah satu pokok masalah baru yaitu sampah rumah tangga, sampah rumah tangga adalah hal yang cukup sulit untuk diselesaikan. kecuali kita dengan serius ingin menyelesaikannya.
hal sederhana yang bisa kita kalukan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga ini adalah dengan menyortir sampah dalam 3 golongan  sampah organik, non organik, dan pecah belah.
apabila sampah sudah disortir dari rumah tangga maka pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah akhir akan lebih udah dijalan kan dan akan lebih mengefisienkan waktu. 

sebenarnya pengolahan sampah yg ada di indonesia ini sudah amat jauh tertinggal. jika dibandingkan dengan megara-negara lain. akhir-akhir ini sering terdengar diberita indonesia akan membuat PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) pada dasarnya ialah proses oksidasi bahan-bahan organik menjadi bahan anorganik. Prosesnya sendiri merupakan reaksi oksidasi cepat antara bahan organik dengan oksigen. Apabila berlangsung secara sempurna, kandungan bahan organik (H dan C) dalam sampah akan dikonversi menjadi gas karbondioksida (CO2) dan uap air (H2O). Unsur-unsur penyusun sampah lainnya seperti belerang (S) dan nitrogen (N) akan dioksidasi menjadi oksida-oksida dalam fasa gas (SOx, NOx) yang terbawa di gas produk. Beberapa contoh insinerator ialah open burning, single chamber, open pit, multiple chamber, starved air unit, rotary kiln, dan fluidized bed incinerator.
tetapi rencana ini belum selesai dikembangkan.

karna permasalahan diatas ini tercetuslah ide sederhana yaitu suatu alat yang simple dan ringan yang bisa dibawa kemana-mana (portable) yang dapat langsung mendaur ulang sampah dimana saja sehingga dimana kita menghasilkan sampah kita bisa langsung mendaur ulangnya.

contoh.
ketika suatu hari ketika membeli snack, setelah kita memakannya habis tersisalah bungkus plastik yang tentunya tidak bisa kita makan (:
kemudian kita bisa masukkan sampah tersebut kedalam alat yang saya beri nama the crushing box. kita masukkan sampah itu kedalam lalu kita tutup kemudian tekan tombol power lalu bekerjalah alat tersebut. sekarang pertanyaannya jadi apakah sampah itu?
sampah yang di daur ulang itu menjadi energi listrik yang langsung akan kita salurkan kedalam media penyimpanan (battery)  lalu sisa bekas daur ulang sampah tersebut akan masuk kedalam kantung pembuangan dan bisa digunakan untuk dijadikan pupuk sebagai campuran tanah untuk tumbuhan.

begitulah kira-kira ide sederhana dan cukup konyol yang terfikirkan dalam benak saya. semoga suatu saat analat ini dapat menjadi alat sesunggunya dan menjadi jawaban atas sampah yang tak tebendung lagi.